Senin, 02 Mei 2016

Halte Bus di Jalan Martoloyo Tegal Menjadi Tempat Bersembunyi Bagi Para Calon Penumpang


Tampak samping

Tampak depan


Siapa yang tidak tahu halte bus, tempat pemberhentian angkutan umum masal untuk menaikan dan menurunkan penumpang. Pasti pengertian itu sudah terbenak di dalam pikiran. Atau mungkin ada yang terpikir hal lain mengenai halte bus yang kondisinya kumuh, banyak pedagang asongan, tempat duduk tidak nyaman, penuh corat – coret, lokasinya yang kurang setrategis. Nampaknya terlalu banyak masalah yang berhubungan dengan transportasi umum di negara ini. Dari segi prasarana jalannya saja masih belum optimal apa mungkin akan tercipta transportasi umum yang sesuai harapan. terbenak dalam pikiran apakah pemerintah serius membenahi transportasi masal atau pembangunan fasilitas hanya sebagai formalitas dan proyek pembangunan semata.

Fenomena halte tidak efektif bukanlah hal yang baru karna banyak dijumpai salah satu prasarana jalan ini yang tidak berfungsi. Di jalan Martoloyo Tegal ini contohnya, meskipun kondisinya baik dan baru direnovasi halte bus ini tertutupi oleh warung yang berdiri di atas trotoar. Dalam Undang-Undang (UU) Nomer 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan secara jelas pada pasal 131 ayat 1 bahwa “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain” Dari sini dapat disimpulkan bahwa trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki. Tetapi nyatanya dilapangan masih juga dijumpai pelangaran seperti ini. Keberadaan warung di trotoar ini mengganggu pejalan kaki dan membuat halte tidak terlihat. Dampaknya adalah penumpang yang menunggu di halte tidak bisa melihat bus yang akan lewat, begitu juga supir bus yang belum mengenal daerah ini pasti tidak akan tahu jika di lokasi itu terdapat halte.

Dalam KM 65 Tahun 1993 pasal 5 ayat 2 disebutkan Di tempat-tempat tertentu pada jalur angkut- an penumpang umum dalam kota, dilengkapi dengan fasilitas halte sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau rambu yang menyatakan tempat pemberhentian bus. Tetapi kondisi di lapangan tidak terdapat rambu halte. Kondisi ini memperburuk keadaan karena sudah tertutup oleh warung tidak ada rambu yang memberi informasi juga.

Banyak masyarakat yang merasa dirugikan karena ketika menungu di halte mereka tidak bisa melihat kondisi disekitarnya karena tertutupi oleh warung. Imbasnya mereka terkadang terlewati oleh bus yang mereka tunggu. Kerugian waktu jelas mereka alami karena waktu yang terbuang sia – sia ketika menunggu bus dan ketika bus yang di tunggu akan lewat mereka tidak tahu. Bagi supir bus sendiri yang tidak tahu lokasi tersebut cenderung tidak menurunkan kecepatannya karena tidak tahu jika di depannya ada calon penumpang yang sedang menunggu.

Meskipun kondisi halte bus bisa dibilang baik dan bersih karena belum lama ini diperbarui, tetapi tidak berfungsi dengan baik. Banyak calon penumpang memilih untuk tidak menggu bus di halte melainkan di tempat lain yang terlihat oleh bus yang akan lewat. Mereka lebih memilih menunggu dengan berdiri dari pada duduk di halte bus tetapi terlewati oleh bus yang mereka tunggu. Karena banyak calon penumpang yang tidak menunggu di halte, para pengemudi angkutan umum juga memutuskan untuk menaikan penumpang tidak pada tempat yang semestinya. Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran lalulintas karena di lokasi tersebut juga terdapat persimpangan.

Jika dilihat dari aspek keselamatan kondisi ini memicu terjadinya kecelakaan karena angkutan umum bisa berhenti dengan tiba – tiba dan dimana saja, mengingat di lokasi tersebut juga terdapat persimpangan ber apill. Ketika lampu apil menyala hijau para pengendara cenderung memacu kecepatannya, sedangkan apabila terdapat angkutan umum yang berhenti dengan tiba – tiba maka akan menimbulkan potensi kecelakaan.


Untuk menanggulangi masalah tersebut pemerintah harus mempertegas lagi peraturan mengenai fasilitas pejalan kaki yaitu trotoar dengan melarang mendirikan warung di atas trotoar, apalagi yang diugikan bukan hanya para pejalan kaki tetapi masyarakat yang hendak menunggu angkutan umum di halte. Selain itu penambahan rambu halte juga harus segera di pasang agar masyarakat umum tahu bahwa di lokasi tersebut terdapat halte bus. Dengan demikian fungsi halte di jalan Martoloyo akan lebih optimal dan tidak lagi menjadi tempat yang tersembunyi bagi para calon penumpang angkutan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar