Tampak samping |
Tampak depan |
Siapa yang tidak tahu
halte bus, tempat pemberhentian angkutan umum masal untuk menaikan dan
menurunkan penumpang. Pasti pengertian itu sudah terbenak di dalam pikiran.
Atau mungkin ada yang terpikir hal lain mengenai halte bus yang kondisinya
kumuh, banyak pedagang asongan, tempat duduk tidak nyaman, penuh corat – coret,
lokasinya yang kurang setrategis. Nampaknya terlalu banyak masalah yang
berhubungan dengan transportasi umum di negara ini. Dari segi prasarana jalannya
saja masih belum optimal apa mungkin akan tercipta transportasi umum yang
sesuai harapan. terbenak dalam pikiran apakah pemerintah serius membenahi
transportasi masal atau pembangunan fasilitas hanya sebagai formalitas dan
proyek pembangunan semata.
Fenomena halte tidak
efektif bukanlah hal yang baru karna banyak dijumpai salah satu prasarana jalan
ini yang tidak berfungsi. Di jalan Martoloyo Tegal ini contohnya, meskipun
kondisinya baik dan baru direnovasi halte bus ini tertutupi oleh warung yang
berdiri di atas trotoar. Dalam Undang-Undang (UU) Nomer 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan secara jelas pada pasal 131 ayat 1 bahwa
“Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar,
tempat penyeberangan, dan fasilitas lain” Dari sini dapat disimpulkan bahwa
trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki. Tetapi nyatanya dilapangan masih juga
dijumpai pelangaran seperti ini. Keberadaan warung di trotoar ini mengganggu
pejalan kaki dan membuat halte tidak terlihat. Dampaknya adalah penumpang yang
menunggu di halte tidak bisa melihat bus yang akan lewat, begitu juga supir bus
yang belum mengenal daerah ini pasti tidak akan tahu jika di lokasi itu
terdapat halte.
Dalam KM 65 Tahun 1993
pasal 5 ayat 2 disebutkan Di tempat-tempat tertentu pada jalur angkut- an
penumpang umum dalam kota, dilengkapi dengan fasilitas halte sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), atau rambu yang menyatakan tempat pemberhentian bus. Tetapi
kondisi di lapangan tidak terdapat rambu halte. Kondisi ini memperburuk keadaan
karena sudah tertutup oleh warung tidak ada rambu yang memberi informasi juga.
Banyak masyarakat yang
merasa dirugikan karena ketika menungu di halte mereka tidak bisa melihat
kondisi disekitarnya karena tertutupi oleh warung. Imbasnya mereka terkadang
terlewati oleh bus yang mereka tunggu. Kerugian waktu jelas mereka alami karena
waktu yang terbuang sia – sia ketika menunggu bus dan ketika bus yang di tunggu
akan lewat mereka tidak tahu. Bagi supir bus sendiri yang tidak tahu lokasi
tersebut cenderung tidak menurunkan kecepatannya karena tidak tahu jika di
depannya ada calon penumpang yang sedang menunggu.
Meskipun kondisi halte
bus bisa dibilang baik dan bersih karena belum lama ini diperbarui, tetapi
tidak berfungsi dengan baik. Banyak calon penumpang memilih untuk tidak menggu
bus di halte melainkan di tempat lain yang terlihat oleh bus yang akan lewat. Mereka
lebih memilih menunggu dengan berdiri dari pada duduk di halte bus tetapi
terlewati oleh bus yang mereka tunggu. Karena banyak calon penumpang yang tidak
menunggu di halte, para pengemudi angkutan umum juga memutuskan untuk menaikan
penumpang tidak pada tempat yang semestinya. Kondisi ini dapat mengganggu
kelancaran lalulintas karena di lokasi tersebut juga terdapat persimpangan.
Jika dilihat dari aspek
keselamatan kondisi ini memicu terjadinya kecelakaan karena angkutan umum bisa
berhenti dengan tiba – tiba dan dimana saja, mengingat di lokasi tersebut juga
terdapat persimpangan ber apill. Ketika lampu apil menyala hijau para
pengendara cenderung memacu kecepatannya, sedangkan apabila terdapat angkutan
umum yang berhenti dengan tiba – tiba maka akan menimbulkan potensi kecelakaan.
Untuk menanggulangi
masalah tersebut pemerintah harus mempertegas lagi peraturan mengenai fasilitas
pejalan kaki yaitu trotoar dengan melarang mendirikan warung di atas trotoar,
apalagi yang diugikan bukan hanya para pejalan kaki tetapi masyarakat yang
hendak menunggu angkutan umum di halte. Selain itu penambahan rambu halte juga
harus segera di pasang agar masyarakat umum tahu bahwa di lokasi tersebut
terdapat halte bus. Dengan demikian fungsi halte di jalan Martoloyo akan lebih
optimal dan tidak lagi menjadi tempat yang tersembunyi bagi para calon
penumpang angkutan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar